Simpan Sabu 2,44 Gram, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan ditemukan 10 bungkus plastik strip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik dan 1 ball plastik strip bening,”ungkapnya.
Dia menambahkan tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (**)
Halaman
1 2
