Pj Wako Lusje Sampaikan Usulan Tiga Raperda ke DPRD Kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Adapun tiga raperda tersebut yakni tentang registrasi surat tanah, penyelenggaraan kota layak anak (KLA), dan perubahan kedua atas Peraruran Daerah (Perda) Kota Pangkalinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.
Lusje menjelaskan bahwa usulan raperda tentang registrasi surat tanah ini menjadi langkah konkret yang perlu dilakuka untuk memenuhi hak masyarakat atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.
“Rancangan peraturan daerah ini mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan,serta sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya pada rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan, Senin (4/3/2024).
Dengan adanya raperda ini, Lusje berharap tata kelola administrasi pertanahan dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa susunan kebijakan yang berpihak kepada anak pun perlu dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pembinaan dan pengembangan hak anak seperti upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah di dalam Kota Layak Anak.
