Sehingga, kata Lusje, agar pembangunan anak dapat dilaksanakan secara optimal, maka perlu lebih fokus pada upaya-upaya pencegahan dengan pemenuhan hak anak.

“Pembangunan Anak (Kota Layak Anak) bukan hanya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, tetapi oleh semua stakeholders pelaksana indikator KLA, ” ungkapnya.

Sementara penyusunan raperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggara perhubungan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan perizinan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dalam upaya peningkatan perekonomian dan investasi dengan mempertimbangkan kelancaran lalu lintas serta keamanan pengguna jalan.

Oleh karena itu, pentingnya Andalalin pada suatu pembangunan karena sangat mempengaruhi perekonomian dan investasi pada suatu daerah.

Baca Juga  Masuk Uji Petik Kemenparekraf, Kuliner Otak-otak Pangkalpinang Diharapkan Mampu Sumbang PDRB Daerah

“Kota Pangkalpinang sebagai kota pedagangan dan jasa sangat perlu untuk memperhatikan perizinan Andanalin pada setiap bangunan di Kota Pangkalpinang. Hal ini dikarenakan struktur jalan yang sempit, yang akan membuat kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas pada jalan-jalan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya. (**)