Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung.

“Setelah mendapatkan laporan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan tersangka di pondok kebun, yang berada di Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung. Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Belitung,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara. (**)

Baca Juga  Terbukti Asusila Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi Brigadir AS Divonis 13 Tahun Penjara