Tersinggung, Pria di Belitung Aniaya Rekan Minum Alkohol Pakai Kerambit
Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung.
“Setelah mendapatkan laporan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan tersangka di pondok kebun, yang berada di Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung. Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Belitung,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara. (**)
Halaman
1 2
