Menurut Fadillah, potensi conflict of interest atau konflik kepentingan terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mana putusan tersebut mengubah syarat usia capres-cawapres yang akhirnya membuka kesempatan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

“Secara transparan, Joko Widodo juga menyatakan keberpihakannya pada salah satu capres dan caWapres sehingga hal tersebut dapat berdampak bagi sikap kenegarawanannya sebagai seorang presiden yang seharusnya bersikap netral, karena presiden adalah selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan mandat konstitusi,” tukasnya.

Sementara, Hasan Rumata menyampaikan saat ini kondisi bangsa dalam menghadapi persaingan politik yang sangat memprihatinkan, sehingga Unmuh Babel menurutnya harus menyatakan sikap memberikan semangat mengantarkan nilai nilai dakwah kejujuran yang memberikan sesuatu yang berguna untuk merawat bangsa.

Baca Juga  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Babel Ingatkan Personel Tugas Pasca Pemilu 2024

“Indonesia pada hari ini berada pada tepian jurang yang sungguh mengkhawatirkan. Oleh karena itu langkah yang ada di kampus kita adalah langkah untuk menyuarakan, memberikan seruan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus wajib menyatakan di kampus ini ada catur darma salah satunya adalah menyuarakan suara-suara kebangsaaan,” tegas Hasan. (**)