BANGKA, TIMELINES.ID — Pelaku pencabulan anak tiri, DL alias HR Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran melanggar UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

HR yang dilaporkan istrinya ke Mapolres Bangka pada Minggu (28/1/2024) lalu dibekuk Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Rabu dini hari (30/1/2024) di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Bripka Dian Plaza seizin Kasat Reskrim, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK seizin Kapolres Bangka, AKBP. Toni Sarjaka, SIK Minggu (4/2/2024) mengatakan tersangka HR dijerat pasal perlindungan anak atas tindakannya melakukan aksi pencabulan terhadap Bunga, siswi salah satu SD di Sungailiat sejak tahun 2022 silam.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kasus Laka Tambang di Desa Pemali

“Terancam hukuman 5 – 15 tahun penjara. Saat ini kami masih melengkapi berkas tersangka untuk dikirimkan ke Kejaksaan Bangka,” ujar Bripka Dian.

Bunga, bukan nama sebenarnya. Bocah kelas 5 sebuah Sekolah Dasar (SD) di Sungailiat ini menjadi korban tak senonoh yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Mirisnya aksi pencabulan yang dilakukan pelaku Dl alias HR (ayah tiri) sudah terjadi sejak Bunga masih duduk di Kelas 2 SD.

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Dian Plaza, seizin Kasat Reskrim, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK seizin Kapolres Bangka, AKBP. Toni Sarjaka, SIK kepada BN Babel Kamis sore (1/2/2024) membenarkan pengungkapan kasus cabul anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria dewasa yang tak lain adalah ayah tirinya.

Baca Juga  1 ABH dan 2 Pria Dewasa Diringkus Tim Hantu usai Kedapatan Miliki Sabu