Awal mula peristiwa terjadi pada Januari tahun 2022 silam sekitar pukul 03.00 WIB di dalam kamar Bunga di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Saat itu HR nekat melancarkan aksi pencabulan terhadap bocah berseragam putih merah ini saat Bunga sedang tidur terlelap.

Bunga dipaksa melakukan perbuatan asusial terhadap HR. Namun saat itu Korban melawan dan meronta. Aksi bejat HR dilakukan saat istrinya masih dalam pemulihan pasca melahirkan.

“Terakhir korban mengalami kejadian tersebut pada Januari 2024 lalu,” kata Bripka Dian Plaza.

Rabu (31/1/2024) usai mendapat laporan dari pihak korban, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bangka bergerak cepat membekuk tersangka HR.

HR dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan hingga dirinya digiring ke Sel Tahanan Mapolres Bangka.

Baca Juga  Menuju WBK WBBM, Satlantas Polres Bangka Keluarkan Maklumat Pelayanan

“Saat ini masih diperiksa keterangannya oleh penyidik. Tersangka sudah kita amankan,” kata Bripka Dian Plaza.(east)