BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) dipimpin oleh Iptu Mahyudin, berinisial SU terancam sanksi berat.

Bahkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat, atau PTDH berpotensi diterimanya menyusul dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan kepada istrinya, HA (34). Kabarnya, kasus tersebut telah dilapor secara resmi ke Mapolsek Jebus.

Pasca menerima laporan dan meminta keterangan saksi-saksi, tim gabungan dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Babar dan Tim Macan Putih Satreskrim langsung bergerak mencari keberadaan Aipda SU. Tidak butuh waktu lama, dia lalu diamankan.

“Iya bang, informasinya Minggu sore kemarin dia, SU diamankan dan dibawa tim gabungan Satreskrim dan Propam Polres Babar. Jadi oknum anggota Polsek Kelapa SU ini terlibat KDRT ke istrinya,” ujar salah satu sumber, Toni, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga  Takziah di Gang Sempit Tanjung Laut: Saat Polisi Hadir Membasuh Duka Keluarga Korban Lakalantas