Ia mengatakan, dari informasi berhasil yang ia terima jika SU melakukan tindak pidana KDRT berawal saat yang bersangkutan datang ke kediaman istrinya di wilkum Polsek Jebus. Saat itu, ia meminta uang tunai namun tidak diberikan istrinya.

“Mungkin karena tersulut emosi ia lalu melakukan tindakan KDRT ini dan korban langsung melaporkan ke Polsek Jebus. Oknum ini juga katanya sudah beberapa minggu tidak masuk kantor tanpa keterangan di Polsek Kelapa,” jelas Toni.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang. Baik itu kepada Polsek Jebus atau ke Polres Babar pimpinan AKBP Ade Zamrah.

Baca Juga  Fakta Baru! Ternyata Korban Kasus Pencabulan di Tempilang Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya