BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Narkoba Polres Bangka resmi menetapkan MR, pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke Lapas Bukit Semut Sungailiat beberapa waktu lalu sebagai tersangka.

“Prosesnya berlanjut, yang bersangkutan (MR-red) statusnya tersangka. Saat ini kita sedang proses tahap satu untuk itu,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).

Iptu Minarno mengatakan atas kasus tersebut, sebanyak sepuluh saksi telah diperiksa. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sampel urine terhadap tersangka.

“Hasilnya, urine MR diduga mengandung narkotika. Satresnarkoba juga melakukan uji lab terhadap barang bukti yang diamankan dan hasilnya positif (barang bukti mengandung narkotika-red),” ujarnya.

Baca Juga  Tim Buser Kelambit Sempat Kehilangan Jejak, Begini Kronologi Penangkapan Amiryansyah di Bengkulu