BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polsek Kelapa, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) menetapkan 1 orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat kasus pencurian di sebuah toko kelontong di Kelurahan Kelapa pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Lelaki yang berstatus DPO itu bernama HN. Sementara, 2 rekannya, DI (36) dan SL (33), warga Kecamatan Belinyu telah dicokok Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kelapa, Satreskrim Polres Bangka dan Polsek Belinyu, Selasa (6/2/2024) kemarin.

“Untuk terduga pelaku Dedi Irawan dan Samsul sudah kami amankan kemarin di 2 TKP. Kalau Samsul itu di Airabik, Belinyu dan Dedi di Deniang, Riausilip,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Kelapa Iptu Mahyudin pada Rabu (6/2/2024) siang.

Baca Juga  Truk Ekspedisi Tabrak Tiang Listrik di Kelapa, Polisi Sebut Sopir Mengantuk