Dua Pelaku Pencurian Toko Kelontong di Kelapa Ditangkap, 1 Masuk DPO
Ia mengatakan, HN ditetapkan DPO lantaran berdasarkan pengakuan DI dan SL, juga terlibat dalam aksi pencurian. Ketiganya masuk dan membobol toko kelontongan milik Sumiarni di Kelapa pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 03.44 WIB.
“Tersangka Dedi dan Samsul serta satu unit mobil Suzuki Carry Tayo tahun 2023 warna silver dengan Nopol BN 8495 TC sebagai barang bukti sudah kami amankan. Sementara untuk pelaku HN masih dilidik dan dicari keberadaannya,” jelasnya. (**)
Halaman
1 2
