PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial Ra alias Rapik (49) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (2/2/2024) siang.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap usai ditemukan menyimpan sejumlah paket narkoba di rumahnya.

“Dari laporan, pelaku ditangkap dirumahnya di Gang Tower Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang dan 7 paket plastik kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.97 gram dan 72 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 19.36 gram serta 1 unit timbangan dan handpone,” kata Jojo, Rabu (7/2/2024) pagi.

Baca Juga  Selesaikan Kasus Pidsus Terbanyak, Satreskrim Polres Babar Raih Juara Satu 

Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, Tim Subdit II Ditresnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi.

“Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolfer dan 4 butir amunisi kaliber 5,56mm,” tutur Jojo.