BANGKA BARAT, TIMELINES.ID –  Polres Bangka Barat menetapkan Mat Sani (22) terduga pelaku perompakan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di laut Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Jumat (19/1/2024) sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mat Yani alias Sibo berperan menghentikan kapal bubu dua korban Sudirga alias Dirga dan Karjono alias Jono asal Mentok, Babar. Selain menghentikan laju kapal korban,  Sibo juga mengancam Karjono dengan menggunakan sebilah parang dan mengambil barang atau benda berupa dompet berisikan uang Rp400 ribu. Ia juga membantu Hidayat ambil minyak 300 liter milik Sudirga.

Selain menghentikan laju kapal korban,  Sibo juga mengancam Karjono dengan menggunakan sebilah parang dan mengambil barang atau benda berupa dompet berisikan uang Rp400 ribu. Ia juga membantu Hidayat ambil minyak 300 liter milik Sudirga.

Baca Juga  Rusmala Yus Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah

Selain itu, Mat Yani juga mengambil tas hitam, 1 HP merek Oppo warna hitam dan kompresor kecil milik Sudirga serta 1 unit GPS merek Haigo. Di mana tas hitam dan 1 HP merek Oppo warna hitam itu dibuang oleh Mat Yani di sekitar perairan laut Tempilang.

“Iya, untuk satu orang pelaku Mat Yani, usia 22 tahun masih kita lidik dan cari keberadaannya. Kalau empat pelaku lain sudah kita amankan,” ujar Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo saat konferensi pers pada Rabu (7/2/2024) siang.

Iman menyebutkan, dari ungkap kasus ini pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Meliputi 1 unit kapal dengan cat warna merah, kuning dan hijau, 1 unit GPS merek Haigo, 3 unit HP Android merek Infinik warna biru muda dan Infinik berwarna hitam.

Baca Juga  Pecinta Bola Merapat! Hari Ini Lima Pemain Liga 2 akan Meriahkan Bhayangkara Cup Polres Babar