Kemudian Oppo berwarna biru muda, 2 senjata tajam jenis parang bergagang terbuat dari kayu. Dia menambahkan, untuk keempat kawanan pelaku yang telah diamankan, tentu akan menerima ganjaran atas perbuatannya. Pasal yang disangkakan telah ditetapkan.

Untuk pelaku Hidayat alias Dayat (28), Krisna alias Nyonya (21), Mat Layo alias Mat (32), Mat Yani alia Sibo (22) disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (4) KUHPidana. Tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

Sementara untuk tersangka Rudi akan disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 Jo Pasal 363 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana. Ini berisikan tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

Baca Juga  Terjerat Kasus Narkotika, Rezami dan Dina Terancam Hukuman Mati

“Kemudian karena kehendak mendapat untung, menyimpan sesuatu barang yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan. Karena hasil penyelidikan dan interogasi, Rudi berperan sebagai orang yang memiliki kapal yang digunakan atas perkara ini,” ujarnya.

“Kemudian Rudi juga berperan dalam kasus ini membagikan hasil penjualan atas penjualan 300 liter milik Sudirga dan 200 liter milik Karjono. Berikut satu unit GPS merek Haigo yang berhasil diambil dari kapal millik Sudirga dan Karjono,” jelasnya. (**)