Gegara Pembagian Warisan Orang Tua, Lelaki di Mendobarat Bacok Iparnya
Ditambahkan oleh Iptu Defriansyah kejadian berawal dari cek cok mulut dari istri pelaku (Mariana) dan korban, mengenai uang pembayaran atau pembagian atas penjualan rumah yang merupakan warisan dari orang tua.
“Sebelumnya Supandi sudah menepati rumah (rumah orang tua warisan) tersebut dan hendak menebus rumah tersebut kepada saudara- saudaranya, namun supandi meminta waktu, sedangkan Mariana maunya uangnya sekarang dan terjadi cek cok mulut tidak lama Hamdan dan terjadi cek cok mulut kembali lalu terjadi lah pembacokan (penganiayaan),” jelas Iptu Defriansyah setelah mendapatkan keterangan saksi di TKP.
Akibat kejadian tersebut korban Supardi mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, kaki, tangan leher hingga kepala bagian belakang dan sekarang dirawat di Rumah Sakit di Pangkalpinang.
Atas perbuatan pelaku Hamdan melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(east)
