Besok Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Babar Minta Caleg Turunkan APK Secara Mandiri
Rio mengungkapkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kalau satu hari sebelum digelar pelaksanaan pemungutan suara, tidak ada lagi APK yang terpasang. Penyelenggara pemilu juga wajib membersihkan APK yang terpasang bersama instansi terkait.
“Jadi kalau memang belum diturunkan, kami bersama Satpol PP Babar dalam hal ini sesuai tupoksinya akan melakukan penertiban APK tersebut. Karena masa tenang itu 3 hari, mulai tanggal 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024,” ungkap Rio.
Halaman
1 2
