BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Seorang pria asal Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah berinisial SB (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungaiselan karena terlibat kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agrolestari Subur Sejahtera (ASS) di Desa Romadhon, Kecamatan Sungaiselan.

Diketahui, pelaku melakukan aksi pencurian bersama 5 orang rekan lainnya berinisial H, C, R, S dan J, pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 01.00 Wib di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok E-20 dan Blok E-21 Divisi 4 Milik PT. ASS.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Plt Kasi Humas Ipda Agung Ribowo membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Romadhon tersebut. Ia mengatakan pelaku yang diamankan berinisial SB (37).

Baca Juga  Antisipasi Konflik di Pilkada 2024, Polres Bangka Tengah Gelar Simulasi Sispam Kota

“SB berhasil diamankan oleh personel Polsek Sungaiselan dikediaman adik kandungnya yang beralamat di Desa Keretak pada Selasa kemarin pukul 16.00 WIB,” ungkap Ipda Agung, Jumat (9/2/2024).

Sementara itu, Kapolsek Sungaiselan AKP Bobory Niko menjelaskan unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan salah satu pelaku Curat TBS milik PT ASS.