Menurut Bobory, pelaku mengakui telah melakukan pencurian TBS kelapa sawit bersama 5 orang rekan lainnya H, C, R, S, dan J pada Rabu (31/1/2024) pukul 01.00 Wib di PT ASS.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan masih melakukan penyelidikan terhadap 5 pelaku lainnya, yang mana hingga sampai saat ini para pelaku lainnya masih dalam status DPO (daftar pencarian orang-red),” tuturnya.

Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah egrek bergagang aluminium dengan panjang lebih kurang 5 meter, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru putih tanpa nopol, dan 1 buah senter kepala merek Aoki berwarna hijau.

“Saat ini pelaku SB dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Selan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (**)

Baca Juga  Tilang Turun, Teguran Melonjak di Bangka Tengah Sepanjang 2025