BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Dugaan kasus pencabulan terhadap tiga (3) anak perempuan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan yang diproses Polres Bangka Tengah (Bateng), berbuntut Polres Bateng di-praperadilkan di PN Koba saat ini.

Dalam proses sidang praperadilan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2024/PN Kba yang telah berjalan sejauh ini, hingga puncaknya PN Koba kembali menggelar persidangan pada Kamis (17/10/2024), dengan agenda putusan sidang yang dipimpin oleh hakim Trema Femula Grafit SH MH.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bateng menetapkan M sebagai tersangka pelaku pencabulan, serta melakukan penangkapan dan penahanan pada 13 September 2024.

Baca Juga  Laka Maut di Desa Perlang, Seorang Pelajar SMK Tewas