Selanjutnya, karena M melalui kuasa hukumnya Aris Cahyo and Patner, menilai kasus yang diduga terjadi pada 2016 lalu yang baru diperkarakan pada September 2024 ini dinilai cacat prosedur, sehingga memilih menempuh jalur praperadilan ke PN Koba untuk menuntut keadilan.

Hingga pada sidang praperadilan Kamis, 17 Oktober 2024, Hakim PN Koba, Trema Femula Grafit SH MH, memutuskan menolak sepenuhnya pengajuan MI selaku pemohon terhadap termohon dalam hal ini pihak Polres Bateng.

Baca Juga  Warga Usir Satu Keluarga Pro Tambang Beriga, Kapolres: Akan Kita Dampingi