Dia membeberkan, calon terpilih tak dapat dilantik sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu ada 4 sebab. Pertama, meninggal dunia, dinyatakan tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri dan terbukti melanggar pidana pemilu.

“Tapi yang diputuskan oleh kekuatan hukum yang tetap. Pelanggaran pidana pemilu di antaranya, terbukti lakukan money politik, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Ini yang perlu dihindari, lantaran pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya,” ungkapnya.

“Karena dalam pengalaman kita di tahun 2019 ada satu peserta pemilu yang calon peroleh suara terbanyak, tapi tidak bisa dilantik jadi anggota DPRD. Hal ini (pemahaman) sangat baik kita sampaikan ke peserta pemilu ini,” imbuhnya. (**)

Baca Juga  Yus Derahman Minta Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hingga ke Desa