“Alat peraga kampanye pemilu juga sudah harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara,” sambungnya.

Dia menambahkan, bagi peserta pemilu yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang No.  7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 2 hingga 4 tahun penjara, dan denda 24 juta hingga 48 juta.

“Mohon untuk tidak lagi memasang iklan kampanye dan taati aturan yang ada,” imbuhnya. (**)

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Kapolres Bangka Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas