Nantinya KPPS akan membagikan formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa surat undangan.

Pemilih juga wajib menunjukkan Formulir Model C ke petugas KPPS. Selain itu, pemilih juga wajib menunjukkan KTP elektronik.

Baca Juga  Operasi Ketupat 2023 Segera Dilaksanakan, Catat Tanggalnya?