Nantinya KPPS akan membagikan formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa surat undangan.

Pemilih juga wajib menunjukkan Formulir Model C ke petugas KPPS. Selain itu, pemilih juga wajib menunjukkan KTP elektronik.

Baca Juga  870 Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Gunakan Hak Pilih