Oleh istri Suparjo, sebut Baskara, langsung menghubungi Mamang lewat aplikasi Whatsapp (Wa). Ia menanyakan motor di mana dan dijawab oleh terduga pelaku bahwa kendaraan roda dua itu masih berada di bengkel, kondisi rusak dan tidak bisa dibawa pulang.

“Setelah itu nomor istri korban diblokir oleh Mamang. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih 17 juta dan pelaku juga curi 1 buah BPKB dan STNK,” bebernya.

Setelah dilakukan penyelidikan dalam kurun waktu beberapa bulan lamanya, petugas akhirnya mendapati Informasi tentang keberadaan pelaku, Kamis (8/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Di mana, pelaku sedang berada di Pabrik Batako, Puput, Kecamatan Parittiga.

Baca Juga  Ini Progres Terbaru Pembangunan Sport Hall dan Stadion Babar untuk Porprov VI Babel

“Setelah pelaku diamankan, didapat keterangan atau hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah mengambil motor itu tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik. Kita akan limpahkan perkara ini ke Satreskrim Polres Babar,” ujar AKP Baskara. (**)