“Ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, dimana penetapan DPT pada pemilu 2024 cuma 1 kali dan tidak ada penetapan-penetapan berikutnya,” terangnya.

“Contohnya di Bangka Tengah, penetapannya 141.690 pemilih dan itu daftar pemilih kita di Pemilu 2024,” tambahnya.

Ia menuturkan, ada tiga jenis pemilih yakni DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang sudah diverifikasi dan ditetapkan KPU, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu, tidak dapat memilih di TPS yang terdaftar.

“Kemudian DPK (Daftar Pemilih Khusus), pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik dengan syarat sudah memiliki KTP elektronik,” tuturnya.

Baca Juga  Tok! KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Babel, Berikut Daftarnya

“DPK ini bisa bisa mencoblos di jam 12 hingga 1 siang, dimana pemilihan dibuka pukul 7 pagi sampai jam 1 siang, ayo datang ke TPS dan kasih suara,” imbuhnya. (**)