JAKARTA, TIMELINES.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu jelang Pemilu 2024. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tersebut diteken Jokowi pada Senin (12/2/2024) atau dua hari menjelang hari pencoblosan.

Dilansir dari bisnis.com, adapun Perpres tersebut mulai berlaku sejak peraturan presiden tersebut ditandatangani. Mengutip dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), tukin tertinggi yang akan diterima oleh pegawai Baswaslu mencapai Rp29 juta.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dari pasal 13 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah, Senin (12/2/2024).

Baca Juga  Bawaslu Imbau KPU Cermati Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD RI dan DPRD Babel