H-2 Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu
Adapun dalam beleid tersebut dirinci bahwa kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu akan menyesuaikan dengan kelas jabatan, yakni terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu. Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Sedangkan, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Sementara, tukin tingkatan terendah mengalami kenaikan 11,44 persen dari tahun yang sama.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi: Kelas jabatan 17: Rp29.085.000 Kelas jabatan 16: Rp20.695.000 Kelas jabatan 15: Rp14.721.000 Kelas jabatan 14: Rp11.670.000 Kelas jabatan 13: Rp8.562.000 Kelas jabatan 12: Rp7.271.000 Kelas jabatan 11: Rp5.183.000 Kelas jabatan 10: Rp4.551.000 Kelas jabatan 9: Rp3.781.000 Kelas jabatan 8: Rp3.319.000 Kelas jabatan 7: Rp2.928.000 Kelas jabatan 6: Rp2.702.000 Kelas jabatan 5: Rp2.493.000 Kelas jabatan 4: Rp2.350.000 Kelas jabatan 3: Rp2.216.000 Kelas jabatan 2: Rp2.089.000 Kelas jabatan 1: Rp1.968.000. (**)
