BANGKA, TIMELINES.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memusnahkan sebanyak 4.010 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan berlebih di halaman Gedung Wanita Sungailiat, Selasa (12/2/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Bagus Krisna Ekaputra mewakili Kapolres Bangka, Forkompinda Kabupaten Bangka bersama Ketua KPU Bangka, Ketua Bawaslu Bangka.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda Kabupaten Bangka dan Bawaslu yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan surat suara rusak.

Baca Juga  Bawaslu Babel Fokus Selesaikan Tiga Agenda Penting di Akhir Tahun