“Kita lakukan kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan lebih untuk menghindari penyalahgunaan surat suara,” ujar Sinarto.

Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 4.010 Lembar dengan cara dibakar. Sebelumnya dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang rusak dan lebih oleh Ketua KPU Bangka yang disaksikan oleh Polres Bangka dan Bawaslu Bangka. (**)

Baca Juga  Direktur CV Reka Sejahtera Polisikan Rekan Bisnis Tambak Udang ke Polres Bangka