870 WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Coblos di 3 TPS Khusus
Kalapas menambahkan, dari keseluruhan WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang yang berjumlah 917 orang, 870 orang warga binaan di antaranya memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu tahun 2024 ini.
Jumlah tersebut terdiri dari 648 orang WBP yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 222 orang WBP sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Sementara itu, warga binaan yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya yakni sebanyak 47 orang. Hal ini dikarenakan terdapat warga binaan yang masih tahanan baru, terdapat anomali data serta tidak memenuhi syarat sebagai DPT maupun DPTB oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
“Selain Warga Binaan, juga terdapat 37 petugas yang merupakan pengawas, Anggota KPPS dan pengamanan internal yang ikut serta memberikan hak pilihnya di TPS Khusus Lapas Narkotika Pangkalpinang,” ujar Kalapas.
Kalapas kembali menegaskan bahwa jajarannya akan memastikan dengan benar bahwa tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Lebih lanjut, kalapas berujar bahwa akan melakukan proses penghitungan suara secara cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak ada kesalahan dalam penghitungan hasil suara.*
