BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Barat (Babar) mendapatkan temuan ketika melihat dan memantau langsung proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok.

Temuan yang dimaksud adalah adanya 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tak bisa menyumbang hak suaranya. Demikian kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi.

“Jadi setelah dicek tanggal 7 Februari 2024 kemarin ada titipan dari Kejari Babar selaku pihak penahan berjumlah 15 orang yang sudah bisa gunakan hak pilih. Tapi setelah konfirmasi, pastikan dan cek, 15 orang ini tak bisa memilih,” ujarnya, Rabu (14/2/2024) siang.

Baca Juga  Buka Konfercab HMI Cabang Babel Raya, Ini Harapan Kapolres Babar

“Karena ada beberapa faktor yang buat dia tidak bisa memilih. Pastinya kan WNI, kemudian apakah pengguna DPT, DPTb atau DPK, ternyata dari 15 tidak satu pun masuk DPT Mentok dan DPK karena tidak mengurus pindah memilih,” ungkap Rio.