15 WBP Rutan Mentok Tak Bisa Sumbangkan Hak Suaranya, Ini Alasannya
Oleh karena itu, dia menyarankan agar petugas KPPS dan PTPS serta jajaran petugas Rutan Kelas II B Mentok untuk tidak memfasilitasi hak pilih terhadap 15 orang tersebut. Pasalnya, KPU telah membatasi pindah memilih pada tanggal 7 Februari 2024, jam 23.59 WIB.
“Kalau sampai sekarang di rutan tidak ada kendala, memang koordinasi bagus dengan pihak rutan dari awal tahapan pemutakhiran data pemilih dan segala macam itu kita intens jalin komunikasi. PTPS kami datang ke sini juga disambut baik selama sesuai SOP,” jelasnya.
“Kemudian kalau bawa alat komunikasi itu bukan hanya di rutan, setiap TPS juga diberlakukan, KPPS, PTPS, saksi tidak boleh bawa alat komunikasi di dalam lokasi TPS. Kami juga sepakat dengan sistem pemilihan di rutan, WBP perempuan didahulukan,” jelasnya.
