Lakalantas Yamaha Vixion Vs Carry di Basel, Ridwan Alami Patah Kaki
Setelah menghantam bagian depan mobil yang dikendarai pria berusia 40 tahun itu, korban Ridwan terjatuh dari sepeda motornya. Warga Trans 1 Dusun 2 Simpang Rimba tersebut mengalami luka di berbagai anggota tubuh. Salah satunya patah pada kaki bagian kanan.
Ditambahkan Iptu William, lakalantas ganda ini patut diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, kasus tersebut telah ditangani untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, barang bukti (BB) kendaraan Suzuki Carry dan Yamaha Vixion telah diamankan pihaknya di Maposek Simpangrimba. Sebagaimana Lapdu Nomor Lapdu /07/II/2024/SPKT/ Sek Simpangrimba/Polres Basel/Polda Babel, Tanggal 14 Februari 2024. (**)
