BANGKA, TIMELINES.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, Sugesti menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka telah melakukan pergeseran kotak suara ke dua kelurahan di Kecamatan Sungailiat tanpa pengawasan Bawaslu.

Hal itu diakui oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, Sugesti saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (15/2/2024).

Sugesti mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU tidak sesuai dengan prosedural dan protap pergeseran kotak suara.

“Ini terjadi ketika kami tidak terkonfirmasi terkait pergeseran kotak suara di dua kelurahan yaitu Srimenanti dan Sungailiat,” kata Sugesti.

Parahnya lagi, kata Sugesti, kotak suara tersebut harusnya didistribusikan ke tiap-tiap TPS sekitar waktu subuh. Namun di dua kelurahan tersebut justru dilakukan pergeseran lebih awal.

Baca Juga  Hari Ini, Hasil Pungut Hitung Suara dari Belolaut dan Keranggan Direkap

“Kami memegang apa yang disampaikan ketua KPU bahwa pergeseran kotak suara akan dilakukan pada pagi subuh, tapi ternyata pada pukul 16.00 WIB (4 sore) sudah bergerak ke Kelurahan Sungailiat sebanyak ke 33 TPS, dan malamnya dari informasi Panwaslu dilakukan pergeseran kotak suara di 60 TPS,” bebernya.