KPU Bangka Bantah Tak Ada Koordinasi Pergeseran Kotak Suara di 2 Kelurahan
BANGKA, TIMELINES.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto menyebutkan bahwa pergeseran kotak suara di Kelurahan Srimenanti dan Sungailiat yang dilakukan lebih dulu tidak melanggar prosedur.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan instruksi KPU RI, mengingat kondisi dan capaian distribusi secara nasional masih rendah.
“Memang betul kemarin ada yang geser duluan (kotak suara), dan itu memang sesuai instruksi KPU RI mengingat persentase capaian distribusi secara nasional itu masih rendah dengan memandang kondisi cuaca,” kata Sinarto, Kamis (15/2/2024).
“Secara prosedur tidak ada yang kita langgar. Karena H-1 itu kotak suara sudah diserahkan di masing-masing TPS di wilayahnya. Malahan kemarin jam 23.59 WIB harus nyampai semua ke TPS. Secara aturan seperti itu, suka atau tidak suka. Cuma kembali lagi kepada kebijakan masing-masing kabupaten/kota, karena kalau didistribusikan terlalu cepat takutnya terkendala di pengamanan,” jelasnya.
Sinarto mengakui dalam pergeseran kotak suara di dua kelurahan tersebut memang tidak menginformasikan pihak Bawaslu Bangka, lantaran sudah berkoordinasi dengan Panwascam setempat.
