KPU Bangka Bantah Tak Ada Koordinasi Pergeseran Kotak Suara di 2 Kelurahan
“Sebenarnya tidak ada kewajiban secara langsung, karena proses yang dilakukan oleh PPK Sungailiat itu sudah berkoordinasi dengan Panwascam. Sudah duduk bersama dengan PTPS dan PKD setempat untuk melakukan pergeseran itu. Sebenarnya mereka sudah clear, hanya saja mungkin belum disampaikan oleh kami berlima (KPU) kepada Bawaslu terkait pergeseran itu,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan pengambilan kotak suara yang dilakukan langsung oleh pihak KPPS juga tidak melanggar aturan.
“Kita (KPU) dapat kontrak dengan PT Pos Indonesia untuk pergeseran dari PPS ke TPS masing-masing. Selaku perpanjangan tangan dari PT Pos, PPS itu bisa menyewa mobil, jadi bukan dari PT Pos lagi. Itu disubkontrak oleh PPS dengan biaya tertentu untuk mencari mobil yang melakukan pergeseran dari PPS ke TPS,” bebernya.
Kendati demikian, proses pergeseran kotak suara tersebut harus melibatkan PTPS dan pengawas kelurahan setempat.
Selain itu, Sinarto juga menegaskan bahwa selain di dua kelurahan tersebut semua kotak suara didistribusikan setelah waktu subuh. (east)
