Setelah mendengar cerita dari adik korban kemudian korban langsung melakukan pengecekan HP miliknya yang sedang dia charger di dalam kamar tidurnya

Benar saja, HP sudah tidak ada ditempat.

Korban dan adik korban langsung mendatangi rumah tersangka SN (21) yang berada di depan rumahnya.

Mereka menanyakan secara baik-baik kepada tersangka SN (21), apakah tersangka mengambil HP milik korban.

Saat itu, SN mengelak. Ia malah marah-marah kepada korban, karena korban menuduh tanpa bukti.

Akibat dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Payung, kemudian pihak kepolisian datang ke rumah tersangka SN (21) dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat

“Ternyata ditemukan HP milik korban yang disembunyikannya di dalam lemari baju milik tersangka SN (21),” ungkap Iptu Husni

Baca Juga  Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan di Desa Pergam hingga Tewaskan Wanita dan Bocah 5 Tahun

Kemudian personel unit Reskrim mengamankan tersangka SN (21) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Infinik Hot 10S warna hitam dibawa ke Mapolsek Payung untuk pengusutan lebih lanjut.*