BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Ketua APDESI Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Yani Basaroni berharap pihak perbankan di Bangka Tengah melibatkan BPJS Tenaga Kerja sebagai asuransi dalam pelaksanaan akad pinjaman modal usaha ataupun pinjaman lain untuk keperluan warga.

“Saya mewakili kades se-Bangka Tengah menyampaikan ini karena ada temuan masyarakat yang minjam uang ke bank lalu meninggal dunia, kemudian ahli waris melanjutkan pembayaran tersebut,” ungkap Yani Basaroni, Rabu (21/2/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Ronie Arabel ini, peminjam uang juga diarahkan ke salah satu perusahaan asuransi, namun hanya ditanggung jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun dengan uang asuransi senilai Rp1 juta.

“Saya tidak perlu menyebutkan perbankan dan asuransinya apa, miris saja, nasabah atau peminjam meninggal dunia sebelum 1 tahun, namun perbankan mengatakan bahwa ahli waris harus melanjutkan pembayaran. Sebab, asuransi hanya menanggung pembayaran 2 bulan,” terangnya.

“Saya baru mendengar bayar asuransi orang meninggal dunia, pembayaran dilanjutkan ahli waris. Saya sudah telepon perbankan itu, mereka berkilah sudah menjelaskannya ke nasabah,” sambungnya.

Ia memiliki pandangan yang berbeda, sebab dimana-mana klaim asuransi jiwa itu kalau orangnya sudah meninggal dunia artinya semua tunggakan pembayaran yang diakadkan bersama perbankan itu lunas.

“Itu logika saya menyikapi asuransi,” ucapnya.

Maka dari itu, sekarang ini BPJS Tenaga Kerja sudah membuka diri, harapan APDESI Bangka Tengah agar perbankan melibatkan BPJS Tenaga kerja sebagai pihak klaim asuransi jiwanya.