Pemkab Bangka Barat Bantah Diskriminasi Pedagang Pasar Rakyat Mentok, Ini Klarifikasi Lengkapnya
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Bupati Bangka Barat (Babar), H. Sukirman memberikan pernyataan resmi terkait adanya dugaan diskriminasi terhadap salah seorang pedagang yang dagang di Lapak PKL Dua, Pasar Rakyat Mentok bernama Isabella (50).
Melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha, Kecil, Mikro, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUP) Babar, Aidi, secara yakin dan pasti tidak bahwa pemerintah tidak memiliki pikiran dan niat sama sekali untuk melakukan diskriminasi dan menzalimi Isabella.
“Ihwal pembagian lapak di PKL Dua itu, usai dilakukan renovasi pada Januari 2022 selesai Desember 2022, Januari 2023 maka kita pindahkan kembali 8 pedagang lama untuk kembali menempati PKL Dua yang sudah kita renovasi,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Saat itu, kata Aidi, dia bermusyawarah dengan Kabid Perdagangan, Miwani yang kini menjabat kepala BP2RD Babar beserta tim di lokasi bangunan PKL Dua untuk membagikan lapak ke 8 pedagang lama dan disepakati pada saat itu semuanya mau di depan.
“Saya katakan oke kalau mau di depan, kita bagi porsinya dua meja per orang. Ada yang sepakat, ada yang menolak terutama saya ingat Ibu Isabella, beliau karena dagangan banyak milih tidak di depan supaya dagangannya cukup dan memilih sudut belakang,” ujarnya.
“Jadi dekat dengan suaminya, parutan kelapa. Sederet beliau ambil 8 meja itu atas pilihan beliau, bukan pilihan kami. Seiring dengan waktu karena agak sepi beliau melepas 4 mejanya sehingga sekarang tinggal 4 meja, itu yang terjadi,” tambah Aidi.
Sepanjang Januari-Mei 2023, Pemkab Babar tidak menarik retribusi karena hibah dari pusat belum datang. Sejak ada hibah, maka baru pedagang ditarik retribusi dari bulan Juni 2023. Perihal dindin penyekat di dalam lapak, hal itu, kata Aidi sesuai RAB proyek saat itu.
“Itu merupakan pembangunan sesuai RAB dari pusat dan tidak mungkin mau kita robohkan atau hilangkan karena itu masih dalam tahapan yang belum bisa kita musnahkan asetnya. Karena masih baru bangunan itu dan belum dilakukan audit saat usulan itu diterima,” katanya.
“Memang pedagang lain juga sama ya, mengeluhkan minta dibongkar dinding itu. Jadi kami sampaikan dengan jika ini tidak mungkin dalam jangka cepat, memungkinkan suatu saat kalau sudah cukup panjang waktunya kita anggap bisa. Karena saat itu, kalau ada yang kurang, dilakukan audit maka kami yang akan dipersoalkan hukum, masuk penjara kami,” jelasnya.
Berkaitan beton atau polisi tidur yang ada di sudut antara lapak dan ruko, hal itu dipasang sesuai dengan usulan dari para pedagang itu sendiri. Ini dilakukan untuk mencegah banyaknya kendaraan roda dua yang kerap parkir di dalam lorong dan mengganggu mobilitas.
“Memang polisi tidur itu agak sedikit tinggi tapi tidak ada lagi motor yang parkir masuk ke dalam. Terkait dengan listrik dan lampu bahwa tidak ada dari kami menghalangi pedagang dalam memanfaatkan listrik asal untuk lampu penerangan di sana,” ujarnya.
“Kita sampaikan kalau siang hari ketika tidak butuh tolong dimatikan dan kalau butuh, baik malam sampai subuh dan pagi atau siang kalau memang kondisi cuaca sedang mendung dan gelap tidak permasalahkan. Silahkan dihidupkan saja lampunya,” jelasnya.
