KPU Basel akan Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 08 Desa Pasir Putih
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.
Pemungutan suara lanjutan ini akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) nomor 08 di wilayah Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukaksadai, Kabupaten Basel.
Ketua KPU Basel, Muhidin mengatakan pemungutan suara lanjutan ini kembali dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Kamis (15/2/2024) lalu.
“Pemungutan suara lanjutan yang kembali dilakukan ini untuk mengakomodir 77 orang pemilih setelah kita menerima surat rekomendasi dari pihak Bawaslu, yang mana pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu tidak mendapatkan hak surat suara mereka pada pemilihan DPD-RI,” kata Muhidin, Rabu (21/2/2024).
Ia mengatakan, rekomendasi terkait PSL yang diminta Bawaslu Basel tersebut dilakukan guna mengantisipasi pidana pemilu.
