KPU Basel akan Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 08 Desa Pasir Putih
“Tetapi memang hanya di TPS 08 Pasir Putih ada pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPD RI. Walaupun pada dasarnya pemilih tersebut tidak mempermasalahkan dan hanya tersedia empat jenis surat suara,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Amri mengatakan, permintaan PSL itu dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS 08 Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukaksadai pada tahap pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 yang tertuang dalam laporan hasil pengawasan nomor: 131/LHP/PM.01.02/2/2024 tanggal 15 Februari 2024.
“Berdasarkan rekomendasi yang kami sampaikan ke KPU Bangka Selatan terdapat 77 orang pemilih yang tidak mendapatkan surat suara pada pemungutan suara untuk DPD RI di TPS tersebut sebanyak 100 lembar surat suara,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, dalam rekomendasi tersebut pihaknya juga meminta PSL dilakukan secepatnya atau paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
“Kami minta Pemilu lanjutan untuk DPD RI di TPS 08 Desa Pasir putih ini dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara,” pungkasnya.
