JAKARTA, TIMELINES.ID- Pengelola platform media sosial didorong menyajikan konten jurnalisme berkualitas melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).

“Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait GPR Conference: Layakkah Humas Berada di Eselon 1? di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta seperti dilansir dari infopublik.id, pada Kamis (22/2/2024).

Wamen Nezar mengatakan, Perpres Publisher Rights adalah kebijakan yang membuat posisi penerbit karya jurnalistik atau publisher setara dengan platform media sosial.  Kebijakan ini dinilai sudah lama ditunggu-tunggu oleh para perusahaan penerbit konten jurnalistik.

Baca Juga  Sempat 3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

“Diskusi tentang satu regulatory framework yang bisa membuat posisi publisher itu setara dengan platform sudah lama menjadi concern. Sudah lama menjadi juga aspirasi dari para publisher,” katanya.