Selain itu, Perpres Publisher Rights mengatur tentang berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial.

“Yang diatur di sana, yang pertama soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, dan hubungan kerja sama lainnya yang memungkinkan dilakukan oleh publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” jelas Nezar Patria.

Dia berharap, adanya kerja sama bisnis antara publisher dan platform media sosial dapat memberikan dukungan finansial kepada publisher serta mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme berkualitas. (**)

Baca Juga  Begini Penampakan Uang Sitaan Rp10,2 Triliun yang Diserahkan Kejagung ke Kas Negara