BANGKA, TIMELINES.ID — Kisruh jual beli lahan terjadi di masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka akhir – akhirnya ini.

Masyarakat dikabarkan melepas lahan milik negara kepada oknum calo dari sebuah perusahaan dengan nilai Rp.20 juta per Kepala Keluarga dengan luas 1 hektar.

Menyikapi hal tersebut, Ketua BPD Labuh Air Pandan, Edi Subiantoro saat dikonfirmasi timelines.id Senin (26/2/2024) di Kantornya membenarkan aksi jual beli lahan yang dilakukan masyarakat tersebut sedang marak terjadi.

Hanya saja, Edi mengatakan transaksi jual beli lahan ini tanpa diketahui Pemerintah Desa dan BPD Labuh Air Pandan.

“Kami tidak tahu warganya yang mana saja. Siapa yang beli lahannya. Entah itu dari pihak perusahaan, perusahaan yang mana kami juga tidak tau. Atau ke calo juga kami tidak tahu. Karena proses jual beli lahan tanpa kami ketahui,” ungkap Edi.

Baca Juga  90 Pemuka Agama di Bangka Dapat Insentif, Ini Besarannya

Dirinya menyayangkan sikap masyarakat yang melakukan aksi jual jual beli lahan tersebut mengingat 400 hektar lahan yang diklaim milik warga itu memang merupakan lahan kosong.

“Itu lahan kosong dan masih milik negara. Jadi mereka ini yang sudah terima uang juga tidak tahu mana lahan yang mereka jual,” bebernya.

Sikap itu dilakukan pada saat musyawarah dusun yang dilakukan masyarakat dengan PT Narina Keisha Imani (NKI) mengenai Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang diminta 300 warga Januari 2024 lalu.

Hanya saja hasil musyawarah tersebut tidak dinaikan ke tingkat musyawarah desa. Menurut Edi, hingga saat ini PT NKI yang mengaku memiliki izin konsensi lahan seluas 1.500 hektar belum melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun ke pihak Pemerintah Desa.

Baca Juga  Kemenag Bangka Kenalkan Kurikulum Merdeka di MTs

“Memang ada beberapa kali pertemuan tapi memang tidak ada ditunjukkan peta dan lain lainnya. Mereka cuma pegang izin dari Pemerintah Provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Saat musywarah dusun itu saja tidak dilakukan secara terbuka tapi hanya dari rumah ke rumah dan tidak melibatkan Pemdes,”jelasnya.

Dirinya berharap memang ada bentuk program untuk mensejahterakan rakyat Desa Labuh Air Pandan namun tidak dilakukan dengan melepaskan lahan dengan cara dijual belikan. Menurut Edi, PT SAML memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bangka dan ini mengelola bentuk kerja sama dengan masyarakat desa.

“Kalo dengan pola kerja sama dengan plasma kan lahan itu akan tetap milik masyarakat. Tapi kalo sudah pakai cara jual beli nanti lahannya jadi milik orang lain. Kan sayang,” ujarnya.

Baca Juga  Soal Dana Kompensasi KIP, Nelayan Sungailiat Gelar Aksi Demo di DPRD Bangka

Menurutnya perusahaan manapun tetap boleh berinvestasi di Desa Labuh Air Pandan tapi dengan aturan yang jelas dan sesuai prosedur investasi tanpa melepas lahan desa ke pihak perusahaan.

“Siapa saja boleh berinvestasi disini biar masyarakat kami juga sejahtera namun tidak dengan melepas lahan untuk dikuasai orang lain,” sarannya.