BANGKA, TIMELINES.ID – Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko angkat bicara terkait isu pelepasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) yang dilakukan perusahaan ke 378 kepala keluarga di Desa Labuh Air Pandan.

Ari kepada timelines.id saat dikonfirmasi Senin (26/2/2024) sore mengatakan pencairan dana kepada masyarakat Desa Labuh Air Pandan bukan merupakan pelepasan hak atau ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) dari PT NKI.

“Kata siapa itu GRTT atau pelepasan hak dari masyarakat ke NKI. Perusahaan memberikan bantuan pengelolaan lahan kepada 378 KK masyarakat Desa Labuh Air Pandan sesuai komitmen NKI sejak awal,” jelas Ari saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp.

Baca Juga  Pria 35 Tahun Hilang saat Cari Ikan di Sungai Mendo, Diduga Diterkam Buaya

Ari mengatakan sejak 2019 PT NKI sudah melakukan sosialisasi di Desa Labuh Air Pandan. Hanya saja dari pihak pemerintah desa tidak mengakui bentuk sosialisasi yang dilakukan NKI kepada masyarakat.

“Sejak 2019 NKI itu sudah bergerak melakukan sosialisasi tapi mereka (pemdes) yang lama tidak mengakui bentuk sosialisasi dari kami,” katanya.

Luas lahan konsensi yang dimiliki NKI dari KLHK RI di Desa Labuh Air Pandan seluas 850 hektar. Menurut Ari setelah melakukan perubahan status kawasan hutan menjadi APL maka pihaknya baru akan melakukan tahapan selanjut sesuai aturan dari pemerintah setempat dengan melibatkan masyarakat untuk pengelolaan lahan.

“Setalah dilaksanakan regulasi dari KLHK RI terkait rekonstruksi tapal batas secara sah lahan tersebut akan menjadi APL, silakan perangkat desa berkolaborasi dengan masyarakatnya, dan tentunya kami sebagai pelaku usaha baik itu di dalam kawasan hutan ataupun APL kami siap memberikan kontribusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat side area, dan masyarakat Bangka Belitung,” jelas Ari Setioko.

Baca Juga  Oknum Ustaz di Bangka Diduga Cabuli Bocah Laki-laki