PT NKI Klaim Bukan GRTT, Tapi Bantuan Pengelolaan Lahan untuk Masyarakat
Dia pun membantah ada keterlibatan perusahaan lain dalam program PT NKI di Desa Labuh Air Pandan seperti yang diisukan oleh pihak luar.
“Nggak ada siapa pun. Saya sendiri ya NKI sendiri melakukannya,” tukasnya.
Saat ini NKI mengacu pada butir ke 4 dan 5 berdasarkan amar keenam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 bahwa terhadap areal yang pada peta pada lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.797/Menhut-II/2012 tergambar sebagai kawasan hutan dan setelah disempurnakan statusnya adalah bukan kawasan hutan maka (1) dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan. (2) dilakukan perubahan areal perizinan berusaha, (3) dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan kawasan hutan.
“Setelah ini kami masih melakukan proses perubahan status kawasan hutan menjadi APL,” jelasnya.
Banyak program kesejahteraan masyarakat yang di klaim Ari untuk Desa Labuh Air Pandan, seperti plasma, CSR, bentuk kerja sama antara NKI dengan masyarakat sehingga terbentuk masyarakat yang sejahtera.
“Konsep kami dari awal masih sama. Tetap menginginkan kesejahteraan untuk masyarakat. Apa yang masyarakat inginkan kami akomodir, mau dalam program plasma, CSR dan lain lainnya sudah kami susun itu semua,” tegasnya.
Dirinya juga membuka diri kepada pihak pemerintah desa untuk masuk dalam program NKI dan mengetahui lebih banyak program NKI untuk masyarakat Desa Labuh Air Pandan.(east)
