“Jadi sampai sedetail itu agar tak ada kecemburuan sosial. Kecuali mereka beda KK meski ada hubungan keluarga akan kita pikirkan juga untuk akomodir selagi mereka betul-betul pedagang,” tambah Aidi.

Setelah pembagian lapak yang berjalan kondusif ini, antara Pemkab Babar dan pedagang akan menandatangani kontrak di atas materai. Tentu, hak dan kewajiban akan dijelaskan terlebih dahulu kepada seluruh pedagang. Baru setelah itu ditandatangani mereka.

“Baru setelah itu kita anggap mereka di sini sah untuk menjadi objek retribusi daerah. Ini ada poin-poin yang harus ditaati pedagang, tidak boleh pindah tangan lapak ke orang lain tanpa sepengetahuan kami, semua lengkap di dalam kontrak,” ujarnya.

Baca Juga  Jokowi Bagi THR ke Pedagang Pasar Legi Kota Solo

“Kalau terbukti melanggar pertama kita beri teguran dulu, dibina, kalau masih bandel, kita tarik lapaknya dan kalau sudah fatal, bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Jatuhnya penyalahgunaan fasilitas negara, bisa dipidanakan, arah ke pungli hal itu,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau pedagang tak melakukan tindakan secara sepihak dan fokus berdagang untuk tingkatkan ekonomi mereka. Yang jelas, Pemkab Babar akan terus berupaya tingkatkan pelayanan dan memperhatikan para pedagang apa kebutuhannya. (**)