JAKARTA, TIMELINES.ID– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam waktu yang tak lama lagi akan melaksanakan operasi keselamatan. Karena itu bagi para pengendara diharapkan melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas.

Dilansir dari PMJNews, Operasi Keselamatan 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari dan akan dimulai pada Senin (4/3/2024) mendatang.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tulis Instagram NTMC Korlantas Polri, Kamis (29/2/2024).

Dan untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE.