Siap-siap! Korlantas Polri Bakal Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari
Adapun pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE antara lain pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), menerobos lampu merah dan melawan arus (ETLE mobile).
Selain itu, tidak menggunakan helm, tidak mengunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus. Pengendara motor yang melawan arus bisa dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni denda tilang sampai dengan 500 ribu rupiah. (**)
